PENGEDARAN UANG DI INDONESIA
Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia diberikan tugas dan kewenangan Pengelolaan Uang Rupiah mulai dari tahapan Perencanaan, Pencetakan, Pengeluaran, Pengedaran, Pencabutan dan Penarikan, sampai dengan Pemusnahan. Bahwa Pengelolaan Uang Rupiah perlu dilakukan dengan baik dalam mendukung terpeliharanya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, dan kelancaran sistem pembayaran. Pengelolaan Uang Rupiah yang dilakukan oleh Bank Indonesia ditujukan untuk menjamin tersedianya Uang Rupiah yang layak edar, denominasi sesuai, tepat waktu sesuai kebutuhan masyarakat, serta aman dari upaya pemalsuan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan kepentingan nasional.
Pengedaran Uang Rupiah merupakan suatu rangkaian kegiatan mengedarkan atau mendistribusikan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kegiatan pengedaran Uang Rupiah mencakup distribusi Uang Rupiah dan layanan kas. Kegiatan distribusi Uang Rupiah dilakukan untuk memenuhi kebutuhan kas di seluruh wilayah kerja Bank Indonesia baik dalam bentuk pengiriman uang (remise) dari KPBI ke KPwBI maupun pengembalian uang (retur) dari KPwBI ke KPBI. Sementara itu, kegiatan layanan kas bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui penarikan dan penyetoran perbankan, termasuk Kas Titipan, serta penukaran uang rusak/cacat/lusuh kepada masyarakat melalui Kas Keliling dan kerja sama dengan perbankan dan/atau instansi lain.
Mekanisme distribusi uang Rupiah dilakukan dari Kantor Pusat Bank Indonesia kepada Kantor-kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPwDN) yang berfungsi sebagai Kantor Depo Kas (KDK), dan untuk selanjutnya oleh KDK didistribusikan lagi kepada KPwDN lainnya. Moda transportasi utama yang digunakan adalah moda transportasi darat (truk dan kereta api) dan laut (kapal barang dan kapal penumpang). Dalam kondisi tertentu, moda transportasi udara (pesawat) juga digunakan untuk melakukan distribusi uang oleh Bank Indonesia. Untuk menjaga kelancaran distribusi uang, Bank Indonesia terus meningkatkan kerja sama dengan berbagai instansi seperti penyedia moda transportasi dan penyedia pengawalan dan pengamanan jalur distribusi.
Kebijakan Pengedaran Uang
Berkaitan dengan kebijakan pengedaran uang, secara umum arah dan tujuan kebijakan pengedaran uang adalah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang (uang kertas dan uang logam) dalam jumlah nominal yang cukup, menjaga kualitas uang layak edar, dan menanggulangi tindakan pemalsuan uang. Sebagaimana dikemukakan oleh Antti Heinone (2003), ada dua sasaran strategis dari kebijakan pengedaran uang, yaitu (1) menjaga kelancaran dan ketersediaan uang tunai secara efisien (Ensuring a smooth and efficient supply of cash) dan (2) memelihara integritas mata uang (Maintaining the integrity of the currency).
Kebijakan pengedaran uang tidak hanya menyangkut aktivitas pengadaan dan distribusi uang, tetapi juga kegiatan yang berkaitan dengan kualitas dan penggunaan uang sehingga masyarakat memiliki kebanggaan untuk menggunakan mata uangnya sendiri.
Dalam rangka mencapai sasaran strategis sebagaimana dikemukakan di atas, langkah-langkah operasional perlu dirumuskan dalam kerangka kebijakan pengedaran uang yang menjadi acuan bagi lembaga atau badan yang ditunjuk sebagai otoritas pengelola pengedaran uang. Untuk pencapaian sasaran mengenai kelancaran dan ketersediaan uang yang efisien maka langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain sebagai berikut:
1. Penetapan jumlah uang yang dibutuhkan dalam perekonomian.
Jumlah uang yang diedarkan harus disesuaikan dengan kebutuhan perekonomian. Apabila jumlah uang yang diedarkan lebih kecil dari kebutuhan maka akan menghambat kelancaran transaksi yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan investasi. Sebaliknya, apabila uang yang diedarkan melebihi kebutuhan, maka akan mengakibatkan naiknya harga-harga.
2. Pemetaan wilayah pengedaran uang.
Dalam rangka pengelolaan pengedaran uang, letak dan kharakteristik suatu daerah perlu dipertimbangkan. Daerah yang sulit dijangkau oleh alat angkutan biasanya membutuhkan stok uang yang lebih besar. Di samping itu, ada juga daerah yang memiliki kharakteristik khusus, misalnya lebih senang menggunakan uang seri atau pecahan tertentu.
3. Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak.
Perhitungan jumlah uang lusuh/rusak merupakan faktor penting yang harus diperhitungkan dalam membuat rencana pencetakan uang.
4. Penyediaan stok uang yang optimal.
Perhitungan stok uang yang perlu dipelihara tidak hanya didasarkan pada kebutuhan pada kondisi normal, tetapi juga perlu dipertimbangkan kondisi darurat dan perlunya stok uang yang setiap saat harus tersedia.
Sementara itu, dalam rangka pencapaian sasaran kedua mengenai integritas mata uang terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain desain uang, kualitas bahan uang, kualitas cetak, dan unsur pengaman. Penerbitan uang perlu direncanakan dengan baik agar memiliki
mutu yang tinggi dan kepercayaan masyarakat terhadap uang tetap terjaga.
Ukuran dan warna uang perlu didesain sedemikian rupa agar mudah dan nyaman untuk digunakan. Kualitas bahan yang digunakan perlu dipertimbangkan agar uang tidak mudah lusuh dan relatif tahan lama. Hal yang juga penting adalah menjaga agar uang memiliki unsur pengaman yang cukup sehingga tidak mudah dipalsukan.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan kerangka kebijakan pengedaran uang sebagaimana digambarkan di atas belum merupakan jaminan dan masih perlu disesuaikan dengan berbagai faktor lainnya. Misalnya, siklus peredaran uang tunai/kartal dalam periode tertentu baik tahunan, bulanan, atau mingguan dapat menunjukkan kecenderungan naik atau turun yang menggambarkan permintaan/kebutuhan masyarakat akan uang tunai pada waktu-waktu tertentu. Umumnya kecenderungan permintaan uang meningkat, misalnya, pada hari libur panjang/ hari raya keagamaan mengikuti perilaku konsumsi masyarakat yang cenderung meningkat pada waktu tersebut. Demikian pula terjadi pada akhir tahun sampai dengan tahun baru. Secara bulanan permintaan uang biasanya meningkat menjelang akhir bulan sampai dengan awal bulan sesuai dengan waktu pembayaran gaji karyawan. Berikutnya dalam periode mingguan, permintaan uang akan lebih meningkat menjelang akhir pekan (mulai Jumat) dan setelah akhir pekan kembali menurun (mulai Selasa).
Otoritas moneter yang diberikan kepada Bank Indonesia sebagai bank sentral yakni mengatur stabilitas harga akibat uang yang beredar dengan cara mengeola peredaran uang, meskipun sangat sulit memperhitungkan uang pinjaman diluar bank sentral maupun bank umum yang mengakibatkan peredaran uang tidak terkontrol, dengan demikian Bank Indonesia diberikan otoritas moneter penuh dalam mengelola uang beredar.
Sumber : https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/sistem-pembayaran/pengelolaan-rupiah/default.aspx
Komentar
Posting Komentar